Pengertian Zakat Perdagangan

Komoditas Dagang
1. Aset tetap seperti mesin, gedung, mobil, peralatan dan aset tetap lain tidak kena kewajiban zakat dan tidak termasuk harta yang harus dizakati.
2. Yang menentukan suatu barang termasuk komoditas dagang ialah niatnya ketika membeli. Bila seorang membeli sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi, namun dalam niat itu terdapat pula maksud jika dijual akan mendapat keuntungan, maka mobil itu akan dijual, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang harus dizakati. Sebaliknya jika ia membeli beberapa unit mobil dengan niat untuk diperdagangkan dan mendapatkan keuntungan lalu salah satu dipakai, maka mobil yang dipakai itu termasuk komoditas dagang yang harus dibayar zakatnya.
3. Harta komoditas dagang itu dinilai berdasarkan harga grosiran walaupun pada hakikatnya dijual dengan cara grosir dan eceran. Ini adalah pendapat yang diadopsi oleh Lembaga Fikih di Mekah.
4. Pedagang harus menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan harga pasaran yang berlaku, walaupun harga itu lebih rendah dari harga beli ataupun lebih tinggi karena yang menjadi standar adalah harga pasaran yang berlaku. Yang dimaksud dengan harga pasaran yang berlaku ialah harga jual komoditas itu yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar.
5. Jika seorang memiliki saham yang telah dibayar zakatnya oleh perusahaan yang mengeluarkan saham itu, maka orang itu tidak lagi berkewajiban membayar zakat saham tersebut untuk menghindari terjadinya zakat ganda. Tetapi bila perusahaan itu belum membayar zakatnya, maka pemilik saham harus membayar zakatnya sebesar 2,5% dari harga pasaran saham seandainya saham itu untuk diperdagangkan. Bila saham itu hanya untuk diambil laba tahunannya saja, maka zakatnya harus dibayar sebesar 2,5% dari laba tahunan, bukan dari harga saham itu sendiri.
6. Diharamkan berjual beli obligasi karena mengandung suku bunga yang diharamkan, namun pemiliknya tetap berkewajiban membayar zakatnya dari modal obligasi tersebut, yaitu harga nominalnya, setiap tahun dan disatukan dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan nisab dan haulnya, kemudian dizakati seluruhnya sebesar 2,5% tanpa suku bunga yang diperoleh.
7. Utang-piutang yang ada harus dimasukkan ke dalam bab utang-piutang.

Tulis Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.